Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno

Jumat, 15 Maret 2013 – 16:29 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Susno Duadji, meski yang bersangkutan menolak dengan berbagai dalih hukum. Sikap ini diambil setelah kejaksaan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mulai dari Mahkamah Agung, pakar hukum hingga Mahkamah Konstitusi.

"Tinggal tunggu waktu saja (untuk dieksekusi)," kata Basrief, Jumat (15/3).

Ditegaskan pula, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah jaksa eksekutor. "Bukan Jaksa Agung, Kajati, atau Kajari, tapi jaksa eksekutor," jelasnya.

Basrief menyebutkan itu menyusul adanya penolakan dari pihak Susno bahwa eksekusi tak bisa dijalankan karena surat panggilan eksekusi hanya ditanda tangani Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani.

Sebelumnya, Susno lewat pengacara Fredrich Yunadi menilai surat panggilan eksekusi pertama terhadap kliennya bernomor 899/K/pid.sus/2012 tentang pelaksanaan putusan MA, seharusnya diteken Kajari Jaksel, Masyhudi.

Atas dasar ini, kubu Susno telah melaporkan Kasipidsus ke polisi dengan aduan telah memalsukan surat. Versi Susno, Kasipidsus tak berwenang menandatangani surat eksekusi.
Susno juga mempersoalkan putusan MA yang menurutnya cacat hukum serta terdapat kesalahan dalam putusan di tingkat banding. Menurut mereka, putusan MA sama sekali tak mencantumkan perintah penahanan.

Salinan putusan kasasi yang diterima 11 Februari 2013 hanya berbunyi menolak seluruh permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa, dan membebankan biaya perkara Rp2.500.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Susno selama 3,5 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 4 miliar, juga sudah dibatalkan pengadilan lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kesalahan lain, dalam penulisan nomor putusan di PN Jaksel. Dalam putusan PT DKI ditulis putusan PN Jaksel bernomor 1288/pid.B/2010/PN Jaksel tanggal 21 Februari 2011. Padahal seharusnya putusan PN Jaksel itu bernomor 1260 tertanggal 24 Maret 2011. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Libatkan LSM Kejar Aset Eks Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler