JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal 372 KUHP tentang penggelapanMeski begitu, internal Kejaksaan tidak akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap jaksa Cirus Sinaga cs, namun menyerahkan kepada penyidik kepolisian.
"Itu kan nebis in idem (tidak dapat diperiksa dalam perkara yang sama, Red) berlaku juga di pengawasan
BACA JUGA: PT KA Sediakan Gerbong Khusus Lansia-Ibu Hamil
Kalau sudah diperiksa masalah itu ya tidak bisa lagi diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, kemarin.Menurutnya, jaksa-jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara penggelapan Gayus sudah dikenai sanksi disiplin
BACA JUGA: Jalur Mudik Tuntas 95 Persen
hasil eksaminasi menunjukkan ada ketidakcermatan dalam penanganan perkara tersebutSeperti diketahui, dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Kompol M
BACA JUGA: Calon Kapolri Harus Sehat
Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terungkap pertemuan di Hotel Kristal antara jaksa dan penyidikTidak hanya itu, menurut keterangan Sri Sumartini, jaksa Fadil Regan sempat menelepon meminta ditambahkan pasal 372 itu agar perkara segera dinyatakan lengkap (P-21).Menurut Hamzah, pertemuan semacam itu tidak dibenarkan jika memang mengandung maksud permufakatan jahat"Biarpun pertemuannya di kantor, kalau dia melakukan korupsi tidak bisa juga," papar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.
Namun, Hamzah mengakui, saat penjatuhan sanksi tersebut, pertemuan tersebut tidak menjadi bagian yang diperiksa"Jadi terus terang kita tidak periksa (soal pertemuan) itu, hanya hasil eksaminasiSoal itu mau kita periksa tapi kalian mendesak (segera diputus)," urai Hamzah saat penjatuhan sanksi menjabat sebagai JAM Pengawasan itu.
Sementara JAM Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, fakta yang ada di persidangan menjadi bahan penyidik kepolisian untuk menindaklanjutinya"Kalau perkembangan persidangan, itu menjadi pertimbangan penyidik bukan kamiKami masih menunggu hasil penyidikan polisi," katanya.
Mantan Kapusdiklat Kejaksaan itu menegaskan, jajaran pengawasan telah memeriksa jaksa Cirus cs"Makanya sudah dihukum dikenakan (pelanggaran) tindakan disiplin (pegawai negeri)," papar Marwan.
Terkait dengan penambahan pasal yang dilakukan jaksa, menurut Marwan hal itu biasa untuk melapis atau memperkuat dakwaanNamun jika mengurangi atau menghilangkan pasal, hal itu tidak dibenarkan"Misalnya pasal korupsi dihilangkan, itu tidak bolehApalagi kalau alat buktinya mengarah pada perbuatan korupsi," jelasnya(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Bilang TNI Tak Siap Perang?
Redaktur : Tim Redaksi