"Kalau menyangkut kewenangan, bukan kita yang menetapkan. Yang jelas kita posisi selaku penuntut umum menerima SPDP dari penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (21/9).
Disebutkan Andhi, hingga Senin (17/9) lalu, pihaknya telah menerima pengantar berkas pemeriksaan 3 tersangka yakni Brigjen Didik Purwanto, Kompol Legimo dan Budi Santoso. "Yang saya baca pengantarnya itu tiga (tersangka), nggak tahu kalau yang dua lagi," jelas mantan Kajati DKI ini. Karena posisinya selaku penuntut umum, tambah dia, maka tugasnya adalah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
"Kami tidak di posisi menyelesaikan sengketa itu, kami prosedural aja," tegas Andhi. Mengenai pasal yang dijeratkan pada ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik kepolisian mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menyebutkan dua berkas tersangka lainnya yang belum tuntas atas nama Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Menyusul kemudian, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang.
Tiga hari kemudian atau 1 Agustus 2012, Polri juga menetapkan lima tersangka yakni Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Dari sawasta, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Lantik Kadiv Humas Dan Empat Kapolda
Redaktur : Tim Redaksi