JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai masih belum mampu menunjukan kerugian negara dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan 2005, yang diduga melibatkan Walikota Medan Ruhudman Harahap.
Meski begitu, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kasus yang diduga merugikan negera mencapai Rp 13,5 miliar itu akan dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)"Saya tak bisa mengatakan akan dihentikan
BACA JUGA: Dewan Miris dengan Perilaku PNS
Tapi Kejati Sumut tak bisa menunjukkan (kerugian) yang Rp 13,5 miliar," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, selepas dilantik sebagai Kajati Kalimantan Barat oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (7/9).Kerugian negara lanjut Jasman, merupakan salah satu unsur pembuktian perkara korupsi yang penting selain adanya perbuatan tersangka yang melanggar aturan hukum
Jasman menambahkan, saat dia masih menjabat sebagai Dirdik Pidsus, sempat beredar kabar bahwa Ruhudman sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar
BACA JUGA: Plt Gubernur Diminta Cepat Anulir Mutasi
Tapi karena belum dikuatkan dengan hasil audit BPKP, maka pengembalian tersebut belum bisa dipertimbangkanBACA JUGA: Halal bi Halal Berubah Konser Dadakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Aceh, Jumlah Korban Tewas Belum Valid
Redaktur : Tim Redaksi