Kejagung Tak Pastikan SP3 Kasus Walikota Medan

Rabu, 07 September 2011 – 19:20 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai masih belum mampu menunjukan kerugian negara dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan 2005, yang diduga melibatkan Walikota Medan Ruhudman Harahap.

Meski begitu, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kasus yang diduga merugikan negera mencapai Rp 13,5 miliar itu akan dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)"Saya tak bisa mengatakan akan dihentikan

BACA JUGA: Dewan Miris dengan Perilaku PNS

Tapi Kejati Sumut tak bisa menunjukkan (kerugian) yang Rp 13,5 miliar," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, selepas dilantik sebagai Kajati Kalimantan Barat oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (7/9).

Kerugian negara lanjut Jasman, merupakan salah satu unsur pembuktian perkara korupsi yang penting selain adanya perbuatan tersangka yang melanggar aturan hukum
Dengan belum adanya kerugian negara, tambah dia, permintaan izin pemeriksaan tersangka (Ruhudman) yang diajukan Kejati Sumut otomatis belum bisa diajukan oleh Kejagung ke Presiden.

Jasman menambahkan, saat dia masih menjabat sebagai Dirdik Pidsus, sempat  beredar kabar bahwa Ruhudman sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar

BACA JUGA: Plt Gubernur Diminta Cepat Anulir Mutasi

Tapi karena belum dikuatkan dengan hasil audit BPKP, maka pengembalian tersebut belum bisa dipertimbangkan
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Halal bi Halal Berubah Konser Dadakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Aceh, Jumlah Korban Tewas Belum Valid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler