Kejagung tak Serius, KPK Diminta Ambil Alih

Rabu, 06 Juni 2012 – 13:27 WIB
JAKARTA - Aktivis GeRak Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat pengering gabah yang dilakukan di Bank Bukopin tahun 2004. Desakan ini disampaikan puluhan massa GeRak Indonesia saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Rabu (6/6) siang.

Mereka menilai, selama ditangani Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp76,24 miliar itu  tak kunjung tuntas. Padahal, kasus korupsi itu sudah digarap sejak tahun 2008 silam. "Kami minta kasus ini diambil alih oleh KPK, karena penanganan di Kejaksaan Agung tak serius dan berlarut-larut" ungkap Konsulat Nasional GeRak Indonesia, Karlan, usai menyampaikan tuntutan mereka ke KPK, Rabu (6/6).

Dijelaskan, indikasi korupsi ini terjadi setelah Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari senilai Rp76,24 miliar pada tahun 2004. Kredit itu dikucurkan dalam tiga tahap.

Dalam pengajuan kredit tersebut, PT Agung Pratama Lestari rencanakan akan menggunakan pinjaman itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah Drying Center pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya mencapai 45 unit.

"Namun dari hasil penyidikan diketahui bahwa kredit yang diterima nyatanya tidak digunakan sebagaimana permohonan kredit," ujar Karlan.

Dalam pelaksanaan program itu sedianya PT Agung Pratama Lestari akan melakukan pembelian mesin dengan merk Global Gea buatan Taiwan, tetapi faktanya mesin yang dibeli bermerek Sincui, yang kemudian ditempelkan merk Global Gea.

"Akibat praktik ilegal inilah menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Bukopin, yang terjadi secara terstruktur dan terencana," tegasnya.

Anehnya lagi, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak tahun 2008 dan telah menetapkan tersangka sebanyak 11 orang, diantaranya 10 orang tersangka yang berasal dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan satu orang sisanya dari PT Agung Pratama Lestari. Namun progressnya tidak kunjung tuntas.

"Penanganan kasus ini terkesan sengaja diulur-ulur dan tidak dituntaskan oleh Kejagung. Bayangkan saja penyidikan sudah berlangsung 2008-2012, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," tambah Karlan menyayangkan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumbuhkan Harapan untuk Keluar dari Kemiskinan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler