Kejagung Tangani Kaburnya Terdakwa Narkoba

Senin, 08 Oktober 2012 – 07:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, tim yang turun ke Medan, bukan mengambilalih penanganan perkara atas terpidana kasus narkotika Sharen Patricia alias A Ling. Namun lebih diarahkan melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang divonis sembilan tahun tersebut, saat hendak akan dibawa ke pengadilan untuk persidangan.

“Yang diambilalih itu persoalan atas larinya terpidana. Jadi tim Kejagung itu melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, kepada JPNN Minggu (7/10).

Menurut Adi, langkah ini ditempuh semata-mata sebagai wujud keseriusan Kejagung, dalam melaksanakan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Selain itu, juga karena begitu besarnya perhatian yang diberikan masyarakat atas perkara-perkara narkotika yang ada saat ini. Sehingga setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan merampungkan klasifikasi awal, maka penanganan selanjutnya ditangani oleh Kejagung. “Jadi bukan mengambilalih. Tapi kita melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” ungkap Adi kemudian.

Sementara itu saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan terhadap petugas yang lalai? Kejagung belum dapat menentukan sikap. Apalagi proses pemeriksaannya baru dilakukan. Sebagaimana proses yang ada, setelah tim yang diturunkan ke Medan merampungkan tugas, maka hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan pada pimpinan Kejagung di Jakarta. Langkah selanjutnya, akan dilakukan evaluasi.

“Jadi akan kita lihat hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan (petugas dilapangan,red), maka tentu akan diberi sanksi,” ujarnya.

Sementara itu secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, melihat, larinya terpidana narkotika saat hendak dibawa ke pengadilan, merupakan cerminan buruknya pola penanganan petugas dilapangan.

“Jadi ada proses penanganan yang kita lihat salah. Di satu sisi, tersangka yang tidak mungkin melarikan diri, justru penjagaannya berlebihan. Seperti terhadap tersangka korupsi Angelina Sondakh atau politisi lainnya.”

Sementara yang berpotensi melarikan diri, justru pengawasan yang dilakukan menurut Mudzakir kemudian, tidak terlalu ketat. Padahal pada tersangka narkotika, terorisme dan koruptor dari kalangan pengusaha inilah yang berpotensi melarikan diri.

 “Kalau pengusaha, itu kemungkinan bisa melarikan diri karena memiliki aset di luarnegeri. Demikian juga dengan produsen narkotika. Jadi dalam hal ini kejaksaan menurut saya, harus memberi perhatian khusus,” imbuhnya.

Untuk itu sebagai salah satu solusi, Mudzakir menilai Kejaksaan perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi. Sehingga kemungkinan larinya terpidana dapat lebih diminimalisir. Apalagi peristiwa tersebut terjadi karena kuatnya godaan materi yang ada. “Mereka-mereka ini kan biasanya memiliki materi yang sangat besar, sehingga itu dimanfaatkan,” kata dia. (gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Penjemput Novel Diduga Dipimpin Polisi Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler