Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?  

Rabu, 23 Oktober 2024 – 18:10 WIB
Situasi terkini Kantor Kejati Jatim pascapenangkapan tiga hakim PN Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).

Saat ini, mereka dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum dibawa ke Jakarta.

BACA JUGA: Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

Penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan oleh  Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

“Iya, betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

BACA JUGA: Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya

 Meski demikian, Windhu belum bisa menginformasikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejagunglah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.

“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Profesor Topo Santoso Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming

Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.

Sementara, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal belum bisa memberikan keterangan apapun.

“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ucap Alex. (mcr23/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler