jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).
Saat ini, mereka dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum dibawa ke Jakarta.
BACA JUGA: Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
Penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
“Iya, betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
BACA JUGA: Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
Meski demikian, Windhu belum bisa menginformasikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejagunglah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Profesor Topo Santoso Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Sementara, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ucap Alex. (mcr23/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ardini Pramitha