jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara penggelapan mobil rental.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
BACA JUGA: Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai sudah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
Seketika itu pula, Glora memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuknya.
"Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim," kata terdakwa Glora.
BACA JUGA: Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo, Ditugasi Mengentaskan Kemiskinan Bareng Budiman Sudjatmiko
Setelah itu, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan,” ujar Yusafrihardi Girsang.
Sebelumnya JPU Kejari Medan Tommy dalam surat dakwaan menyebut kasus ini berawal pada Kamis 3 Maret 2022, saat terdakwa Glora dan Antoni Situmorang menyewa mobil Toyota Avanza selama lima hari kepada korban Rendy Sinaga.
Kemudian, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni Situmorang kembali menyewa mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta.
"Berjalannya batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022. Korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun ponsel kedua terdakwa sudah tidak aktif," ujar dia.
Selanjutnya korban mencari keberadaan rumah yang disewa terdakwa, tapi rumah tersebut sudah tidak ditempati sehingga korban merasa tertipu.
Kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang masing-masing sebesar Rp 15 juta kepada Heru dan Jaka, yang keduanya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada Rabu (29/5) sekitar pukul 1.00 WIB, Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru.
"Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," tutur JPU Tommy.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam