Kejagung Tangkap Buronan di Masjid

Senin, 04 Mei 2015 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pelarian mantan Manager PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara, Ermawan Arief Budiman, berakhir.

Terpidana korupsi pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan 2009 itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5).

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Jokowi: Tanya Pak JK Aja

Buronan yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Sumut itu ditangkap saat berada di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) beberapa saat setelah DPO menjalankan salat magrib," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN, Senin (4/5).

BACA JUGA: Ingatkan Potensi Dana Desa Antar Ribuan Kades ke Penjara

Tony menjelaskan, mantan pegawai PLN itu divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.

Berdasarkan putusan MA itu, Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan LTE Mayor Overhauls GT-12 di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun  2007-2008 dan 2009.

BACA JUGA: Kubu Agung Laksono Akan Gugat PKPU ke MA

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun enam bulan dan denda  Rp 400 juta subsider  pidana kurungan selama delapan bulan," ujar Tony.

Pelarian Ermawan itu sempat membuat Direktur Utama PLN Nur Pamudji diselidiki Kejagung. Sebab, ada dugaan penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk jaminan bagi Ermawan.

Uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, Ermawan justru kabur.

Namun belakangan, Kejagung menutup kasus tersebut. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.

"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata Prasetyo, Kamis (9/4). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Biaya Pilkada Serentak Malah Lebih Mahal?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler