Kejagung Tangkap Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara

Senin, 07 Oktober 2013 – 18:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Maluku, menangkap mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw, saat berada di Jakarta, Senin (7/10).

Menurut Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Lukas selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Maluku.

BACA JUGA: Karsa Resmi Jadi Pemenang Pilkada Jatim

“Beliau kita amankan sekitar pukul 15.14 WIB, di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Status pekerjaannya saat ini wiraswasta, ia merupakan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Untung, Lukas merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada dinas kelautan dan perikanan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,7 milyar.

BACA JUGA: JAGO dan Hebat Bertarung di Pilkada Cirebon Putaran 2

“Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Berdasarkan putusan MA Nomor 2051/K/Pid.Sus/2011, Lukas terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Diketahui hingga Senin sore, pria kelahiran 24 April 1959 tersebut masih berada di Kejagung. Tim Satgas masih menunggu perintah selanjutnya untuk membawa Lukas ke Maluku guna memertanggungjawabkan perbuatannya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Anjing Liar Mulai Menyerang Manusia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Sunat BLT Warga Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler