Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Kementan

Rabu, 25 September 2013 – 15:40 WIB

JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap tersangka dugaan korupsi penyaluran benih di Kementerian Pertanian, bekas Direktur PT Sang Hyang Seri Eddy Budiono, Rabu (25/9). Eddy ditangkap Penyidik Kejagung di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan ini. Untung menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 di RS Abdi Waluyo.

"Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri EBS sekitar pukul 10.00 WIB di RS Waluyo Jalan HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng," kata Untung melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (25/9).

Informasi yang dihimpun, Eddy sedianya harus menjalani pemeriksaan pada Kamis 19 September 2013. Namun, saat itu pemeriksaan batal dilakukan karena Eddy mengaku sakit hingga akhirnya dirujuk di RS Abdi Waluyo.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya sudah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Hingga saat ini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah meningkatkan status kasus pengadaan benih tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Diperiksa BK DPR, Imam Anshori tak Punya Bukti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Bantah Politisasi Percobaan Suap Seleksi Hakim Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler