jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan surat dakwaan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
“Tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Pak Hakim, Tolong Pulihkan Nama Baik Ferdy Sambo & Bininya
Dia menyatakan bahwa keberatan dan penolakan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan hak terdakwa. “Kami menghormati itu,” tegasnya.
Ketut menilai keberatan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksekpsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
BACA JUGA: Peran Kuat Maâruf Terungkap! Menyiapkan Pisau Hingga Menghasut Istri Ferdy Sambo
"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.
Menurutnya, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
BACA JUGA: Adzan Romer Menodongkan Senjata Api kepada Ferdy Sambo
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan JPU menyusun surat dakwaan nomor registrasi perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.
Menurut dia, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Sarmauli juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi