Peran Kuat Ma’ruf Terungkap! Menyiapkan Pisau Hingga Menghasut Istri Ferdy Sambo

Selasa, 18 Oktober 2022 – 05:54 WIB
Kuat Mar'uf saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran terdakwa Kuat Ma’ruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat ternyata menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya yang digunakan apabila korban melawan saat dieksekusi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akhirnya Didakwa, Jaksa Dinilai Penuhi Harapan Masyarakat

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

BACA JUGA: Jaksa: Putri Candrawathi tidak Mencegah Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yosua

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Tak hanya itu, Kuat bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, Padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

BACA JUGA: Kuat Maruf kepada PC: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga

Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf menghasut Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Padahal, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo itu.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dakwaan terhadap Putri Candrawathi, Febri Diansyah Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler