jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung merespon laporan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan terhadap dua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Laporan yang disampaikan Komjen BG lewat Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution dan Eggy Sudjana, Rabu (21/1) pagi itu akan segera diproses Korps Adhyaksa.
BACA JUGA: Menkumham Pertanyakan Koordinasi KPK Ambil Alih Kasus Komjen BG
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Suyadi menegaskan bahwa nantinya akan dilihat apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti Jampidsus.
"Kita akan telaah apakah memang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Jampidsus atau tidak (tuntuk menindaklanjutinya)" kata Suyadi di Kejagung, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Ketemu Kepala Staf Presiden, Ical Beri Tips soal Ekonomi
Menurut Suyadi, 14 hari ke depan akan diberitahu kepada pihak pelapor atau kuasanya terkait hasil pemeriksaan laporan tersebut. "Paling lambat 14 hari laporan akan kami tindaklanjuti dan akan disampaikan ke Pak Eggy," ungkap Suyadi.
Hanya saja, Suyadi enggan membeber materi laporan Komjen Budi Gunawan, yang saat ini pelantikannya sebagai Kapolri ditunda Presiden Joko Widodo karena mengenyam tersangka dugaan korupsi gratifikasi tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: LPSK Ingin Lindungi Aktivis Antikorupsi Mathur Husyairi
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬ÂªMarwan: Jangan Gusur Warga Desa Semena-Menaââ¬Â¬
Redaktur : Tim Redaksi