jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) siap melindung Mathur Husyairi, aktivis antikorupsi yang ditembak di Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, mengatakan jika memang korban memiliki keterangan yang penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan dilindungi LPSK.
BACA JUGA: ââ¬ÂªMarwan: Jangan Gusur Warga Desa Semena-Menaââ¬Â¬
Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi mendapat prioritas perlindungan.
Hal ini merupakan pintu masuk bagi diberikannya perlindungan terhadap Matur Husairi. “Sangat terbuka kemungkinan LPSK melindungi Mathur. Dan sesuai aturan perundangan yang berlaku, kami akan menurunkan tim untuk mempercepat proses pemberian perlindungan," ujar Semendawai, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Mengapa Baru Komjen BG yang Dijadikan Tersangka?
Adanya ancaman berupa penembakan atau ancaman fisik maupun non fisik ditakutkan akan menyebabkan saksi atau orang yang mengetahui tindak pidana korupsi ketakutan untuk membantu pengungkapan kasus.
“Oleh karenanya perlindungan terhadap saksi sangat penting. Apalagi jika memang penembakan yang dialami korban terkait dengan laporannya tentang suatu tindak pidana korupsi," ujar Semendawai.
BACA JUGA: KPK: Ungkap Motif Penembakan Aktivis Antikorupsi
Mathur Husyairi ditembak saat hendak membuka pintu pagar rumahnya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (20/1), pukul 02.00. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Jonan Juga Harus Siap Berhenti
Redaktur : Tim Redaksi