Kejagung Telusuri Proses Tender

Pengadaan Mobil Toilet Dinas Kebersihan DKI Jakarta

Kamis, 30 Mei 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA – Setelah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Agung mulai menelusuri proses pemenangan tender pengadaan mobil toilet VVIP di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar.

Namun sayang dari tiga saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (30/5), hanya Ketua panitia pengadaan, Aryadi yang dapat hadir. Sementara dua saksi lainnya berhalangan dan meminta penundaan pemeriksaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi, Aryadi diperiksa dalam kaitan tugasnya bersama anggota panitia lain saat melaksanakan kegiatan lelang pengadaan 7 unit mobil toilet VVIP besar dan 5 unit mobil toilet kecil, di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tahun 2009 lalu.

“Penyidik Kejagung merasa memerlukan keterangan dari beliau terkait proses membuat rencana pengadaan, schedule kegiatan pengadaan, penerimaan dokumen, proses lelang hingga usulan pemenang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5) malam. Aryadi diperiksa penyidik sejak Pukul 09.00 WIB, hingga Kamis petang.

Menurut Untung, dua saksi lain yang tidak dapat hadir masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan Direktur Utama PTGipindo Piranti Insani Yolanda Daniel. “Saksi Latief memohon untuk ditunda pemeriksaannya pada Senin (3/6) mendatang. Sementara Yolanda Daniel pada (11/6) mendatang,” ujar Untung.

Kasus ini bermula saat Kejagung mencium adaya penggelembungan harga pada pengadaan mobil toilet VVIP di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, 2009 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka. Masing-masing mantan Kepala Bidang sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta berinisial LL dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinisial A.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler