Novi Amalia Terancam Hukuman Setahun

Tabrak 7 Orang Berkendara Kondisi Mabuk

Rabu, 29 Mei 2013 – 06:27 WIB
JAKARTA - Butuh waktu lebih dari tujuh bulan bagi model Novi Amalia untuk menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selasa (28/5), model yang kerap berpose panas ini akhirnya dibawa ke meja hijau untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
 
Mengenakan baju merah polkadot dan celana jeans, Novi tampak tertunduk selama mendengarkan jaksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bunjamin. Dalam uraian jaksa, Novi pada 11 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 mengendarai Honda Jazz B 1864 POP dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi ekstasi dan minum minuman keras bermerek Chivas. Akibatnya, Novi tidak mampu mengendalikan mobilnya dan menabrak tujuh orang hingga terluka dengan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Salah satu korbannya adalah anggota polisi. 
 
Usai menabrak, dalam keadaan tidak sadar, Novi lantas dibawa ke Polsek Tamansari. Di sana, Novi sempat difoto dalam keadaan hanya mengenakan bra dan celana dalam oleh empat anggota polisi. Foto-foto itu kemudian menyebar ke dunia maya. Empat anggota polisi penyebar foto Novi tersebut sudah dibawa ke sidang kode etik dan dihukum kurungan selama 21 hari, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode.
 
Akibat kelalaian dalam berkendara sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai 7 orang, jaksa penuntut umum mendakwa Novi dengan dakwaan melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 2 Juncto 238, 310, dan 311 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
 
Jaksa berencana menghadirkan sepuluh saksi, namun majelis hakim membatasi hanya dua saksi. Majelis hakim yang dipimpin Harijanto juga menolak permintaan kuasa hukum Novi untuk menggelar sidang secara maraton. Karena kuasa hukum Novi tidak mengajukan eksepsi, sidang akan digelar pada 7 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menilai Novi berhak mendapatkan persidangan maraton seperti yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus Rasyid Amrullah Rajasa. Meski menimbulkan korban jiwa, persidangan Rasyid hanya berlangsung selama tiga pekan dan hanya dikenakan hukuman lima bulan kurungan dengan masa percobaan selama enam bulan. Vonis itu dikenakan karena jaksa hanya menuntut Rasyid enam bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Rendy menilai, kasus kecelakaan yang melibatkan kliennya tidak menimbulkan korban jiwa dan kliennya sudah bertindak kooperatif selama pemeriksaan dan menunggu sidang sejak Desember tahun lalu. "Kalau bisa maraton setiap hari seperti sidang kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan Rasyid Rajasa. Hasilnya juga di luar perkiraan semua orang kan," katanya. (yan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nachrowi Dipaksa Balik ke Bamus Betawi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler