JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang aset-aset tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Mantan PNS Ditjen Pajak yang kini bekerja di Dispenda DKI Jakarta itu ternyata memiliki tanah senilai Rp 4,5 miliar di kawasan perumahan Wood Hills Resident di Jati Asih, Bekasi, yang dikembangkan oleh PT Bangun Persada Semesta (BPS).
"Dia memiliki 27 tanah kavling dan tanah yang tidak dikavling seluas 1,2 hektar. Nilainya mencapai Rp 4,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung kemarin (14/3). Rencananya hari ini (4/3) penyidik akan menyita properti Dhana yang diduga bagian dari upaya money laundering tersebut.
Adi menambahkan, harta Dhana sejatinya masih lebih banyak. Karena itu, penyidik akan kembali menelusuri harta Dhana melalui rekanan dan orang-orang dekatnya. "Besok dijadwalkan akan diperiksa pemeriksa pajak sebanyak empat orang dari kantor pajak Pancoran," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.
Jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu menambahkan, kemarin penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua rekan Dhana. Yakni, Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I bernama Firman dan Herly Isdiharsono, mantan Kepala Kanwil Pajak Aceh yang juga komisaris utama PT Mitra Modern Mobilindo.
Mitra Modern Mobilindo merupakan perusahaan jasa jual beli dan sewa truk yang dimiliki oleh Herly dan Dhana. Selain jual beli, perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, itu juga memiliki jasa ekspedisi. Bisnis Dhana dan Herly tersebut diduga untuk mencuci uang yang diperoleh Dhana dari fee perusahaan wajib pajak yang dia tangani. "Hasil pemeriksaan belum bisa kami sampaikan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Adi mengungkapkan, status Herly dan Firman masih saksi. Namun, dia tidak menutup kemungkinan jika keduanya ikut terlibat dan jejaring money laundering Dhana, mereka berdua bakal ikut terseret. "Sejauh ini masih saksi," kata Adi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi adanya keterkaitan antara Dhana dan Firman. Arnold mengatakan, pihaknya mengantongi bukti Dhana memberi duit Firman (yang sebelumnya disebut berinisial FRM). Firman yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I juga menerima fee dari perusahaan wajib pajak klien Dhana. "Besarnya berapa, belum saya lihat pokoknya ada," kata Arnold.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu juga menyebut bahwa Herly memiliki transaksi mencurigakan bersama Dhana. Selain itu, Herly juga pernah bekerja di KPP Tanah Abang sebelum menjadi kepala Kanwil Pajak Aceh. "Kami masih terus teliti dan periksa saksi-saksi yang berhubungan dengan dia," katanya.
Arnold juga mengatakan bahwa Dhana merupakan salah satu pegawai pajak dengan jumlah rekening paling besar. Karena itulah, pihaknya memberi atensi khusus terhadap Dhana hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari lalu. "Dia yang besar (dananya)," kata mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus itu. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Bidik Aziz Syamsuddin
Redaktur : Tim Redaksi