Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik pada Kasus Dhana

Rabu, 04 Juli 2012 – 15:58 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menerapkan pembuktian terbalik pada terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika. Pasalnya, kejaksaan memiliki catatan hasil tindak pidana pencucian uang Dhana yang diduga dari hasil korupsi dalam jumlah besar. Pencucian uang Dhana tersebut disalurkan lewat berbagai bentuk seperti investasi tanah, properti, penyimpanan uang dalam beberapa mata uang dan emas 1.100 gram.

"Kalau yang tindak pidana pencucian uang dakwaan ketiga DW itu, kan ada banyak itu jumlah uang, kita minta pembuktian terbalik saja," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (4/7).

Rincian transaksi pencucian uang Dhana yang tertera dalam dakwaannya di sidang pengadilan tipikor di antaranya :

1. Transaksi perbankan dengan memasukkan dana ke berbagai rekening. Jumlah keseluruhan uang yang masuk adalah Rp 11.415.885.270 dan 302,189 dolar Amerika

2. Dhana juga berupaya menyembunyikan harta bendanya dengan cara membelanjakan uang yang diduga dari korupsi. Ia membeli logam mulia Fine Gold Aneka Tambang pada tanggal 9 Mei 2011 seberat 1100 gram. Logam mulia ini tersimpan dalam Safe Deposit Box Mandiri cabang Plaza Mandiri bernomor 40752.

3. Selain emas, Dhana juga membelanjakan uang untuk membeli tanah dan properti. Ia membeli 10 kavling tanah di tempat yang berbeda-beda di antaranya di wilayah Sentul City, Jawa Barat, Jakarta Timur, Bekasi, Serpong dan Jawa Timur. Satu unit apartemen juga dibelinya di Taman Sari Semanggi Apartemen, di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


4.Di bidang properti ia menggelontorkan sejumlah dana investasi dengan PT Bangun Persada Semesta sebesar Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 400 juta lebih, Rp 800 juta lebih, dan Rp 134 juta lebih.

5. Pria asal Malang ini juga  menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang, Dinar Iraq, Dolar Amerika, pecahan uang Singapura, dan Riyal. Uang ditempatkan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Mandiri Plaza dan di rumah terdakwa di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

6. Dhana juga tak segan-segan menghamburkan uangnya untuk membeli satu unit jam tangan merk Rolex dengan harga Rp 103 juta dan satu buah kotak berisi jam tangan merk Tissot, Monaco, Corum dan tali jam merk Pro Terk.

7. Pegawai negeri sipil di KPP cabang Pancoran itu juga membeli kendaraan bermotor yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88 yaitu 15 unit truk dan satu mobil Chrysler B 907 DA.

Atas dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Dhana dijerat  pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Murdaya Dicekal, Demokrat Tak Ambil Pusing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler