Dia juga menambahkan, Komisi Nasional HAM sebagai penyelidik belum menentukan siapa pelaku tindak pidana pelanggaran HAM berat itu. “Dalam perkara pelanggaran HAM berat itu, penyelidik dalam hal ini Komnas HAM harus sudah bisa menentukan siapa pelaku tindak pidana itu. Dan Komnas HAM belum ada (menentukan siapa pelaku),” kata Darmono.
Menurut Darmono, kalau untuk membuktikan pelaku perkara pada umumnya memang tugas Kejagung. Namun, lanjut dia, dalam kasus pelanggaran HAM berat, ada penjelasan pasal secara khusus bahwa Komnas HAM harus bisa membuktikan siapa pelakunya.
Dijelaskan Darmono, dalam perkara-perkara seperti dugaan pelanggaran HAM 1965 itu, ada dua hal yang diperlukan. Yakni, adanya terjadi tindak pidana. “Kita yakin terjadi tindak pidana,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu.
Seperti diketahui, Komnas HAM menemukan bukti-bukti awal terkait sembilan perbuatan yang terkategori kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan perkosaan.
Sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM, pejabat pemerintah diduga terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan orang yang diduga simpatisan komunis. Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buahnya Disidang, Anas Enggan Komentar
Redaktur : Tim Redaksi