Untuk mencarinya, kejaksaan terus melakukan kerjasama dengan negara-negara yang diduga menjadi tempat pelarian. Kerjasama difokuskan apakah dokumen keimigrasian para koruptor itu cacat hukum atau tidak.
Pasalnya, bila cacat hukum pihak negara tersebut bisa melakukan deportasi. Deportasi dengan cara ini dinilai lebih cepat dibanding lewat jalur ekstradisi. "Mekanisme deportasi itu bisa lebih cepat. Kalau ekstradisi harus lewat perjanjian dan sebagainya, belum lagi terhambat sistem hukum yang bertele-tele," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono, Rabu (13/6).
Disinggung soal kerugian negara kasus Sherny yang baru disetor ke kas negara sekitar Rp 800 miliar, dari total kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun, Darmono memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pejabat berwenang Amerika Serikat untuk menelusuri aset Sherny yang ada di negara tersebut. "Dia tinggal puluhan tahun, barangkali ada asetnya di sana," cetus Wakil Jaksa Agung ini.
Jika tak ada, tambah dia, pihaknya akan menyita aset milik 2 terpidana Bank Harapan Sentosa lainnya yakni Eko Hadi Putranto dan Hendra Raharja. Dimungkinkan penyitaan aset tak hanya milik ketiganya tapi juga keluarga jika terbukti memang dari hasil korupsi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengkapi Alat Bukti, KPK Minta Masyarakat Sabar
Redaktur : Tim Redaksi