Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO, Begini Respons Ahmad Sahroni

Selasa, 19 April 2022 – 19:18 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi tanggapan soal langkah langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan 4 tersangka pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Orang Lain Tersangka Fasilitas Ekspor CPO

"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu berharap pengungkapan kasus pemberian izin ekspor CPO bisa menjadi pesan dan membuat para mafia ketar-ketir.

BACA JUGA: Ini Sosok Tersangka dari Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO

Ahmad Sahroni mengingatkan para mafia agar menghentikan aksi rasuah terkait pemberian ekspor CPO yang berujung kelangkaan minyak goreng sehingga menyengsarakan rakyat.

"Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” jelasnya.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Siap Kawal Kasus Pengeroyokan Ade Armando Hingga Tuntas

Pria berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok itu miris melihat adanya pejabat di Kemendag yang tersangka pemberian izin ekspor CPO.

"Ternyata pelakunya itu orang di Kementerian Perdagangan itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat. Mereka adalah mafia dan oknum yang sebenarnya," ucap Sahroni.

Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Sebut Pernyataan Ade Armando Kerap Ngeri-ngeri Sedap, Cuma


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler