Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya

Selasa, 14 Januari 2020 – 21:25 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (14/1) ini usai dia menjalani pemeriksaan.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, selaku kuasa hukum Tjokrosaputro.

BACA JUGA: Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Arifin menambahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal. “Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," sambung dia.

BACA JUGA: Jiwasraya dan Bumiputera Paling Banyak Dikomplain Nasabah

Menurut dia, harusnya piak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini, bukan kliennya. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab," katanya.

Saat ini, Tjokrosaputro langsung menjalani masa penahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: KPK Dukung Langkah Kejagung Usut Jiwasraya

Sebelumnya Jaksa Agung,Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler