jpnn.com, SURABAYA - Dua perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya dan Bumiputera, disebut paling banyak mendapat komplain dari nasabahnya sepanjang 2019.
Dalam laporan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 di Surabaya, pihaknya telah menerima keluhan total 174 nasabah.
BACA JUGA: Skandal Jiwasraya: Kejagung Tahan Benny Tjokro, Heru Hidayat & Hary Prasetyo
Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono, mengatakan 80 persen dari pengaduan mengenai asuransi yang masuk ialah dari nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
"Itu laporan yang masuk ke Kantor OJK Surabaya saja. Belum termasuk kantor-kantor OJK yang lain, seperti di Malang, Jember, dan Kediri," kata Heru lagi.
BACA JUGA: MPR Minta KPK Pantau Kasus Jiwasraya dan Asabri
Ia menjelaskan, jenis pengaduan mayoritas terkait masalah pencairan klaim yang terlambat dan berbelit-belit. OJK, kata dia, telah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan itu kepada kedua perusahaan tersebut.
"Beberapa di antaranya ada yang sudah diselesaikan, ada juga yang masih dalam proses. Pihak asuransi menyatakan perlu memprioritaskan masalah mana yang perlu didahulukan. Karena kan masalah yang dilaporkan nasabahnya banyak secara nasional," tambahnya.
BACA JUGA: Eks Dirut Tagih Fee Ke AJB Bumiputera 1912
Heru mengatakan belum bisa membeberkan berapa pengaduan yang telah diatasi, serta berapa total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat.
"Yang jelas, kami berjanji untuk mengomunikasikan dan mengawasi penyelesaian masalah klaim yang tertunda. Dari pihak asuransinya juga sedang berkoordinasi dengan kantor pusatnya dan kementerian terkait mengenai masalah keuangan perusahaan. OJK hanya menjembatani keluhan yang ada," kata Heru.
Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Eka Gonda Sukmana, menambahkan pengaduan yang ditindaklanjuti OJK hanya pengaduan dari nasabah dengan nilai kerugiannya maksimal Rp 500 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha