JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Dharma Jaya 2008-2011. Kedua tersangka itu adalah BR dan AI.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, BR merupakan mantan Direktur Usaha PD Dharma Jaya dan Ai adalah mantan pelaksanan tugas Direktur Usaha PD Dharma Jaya. “Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Tony di Kejagung, Rabu (2/9).
Menurut Tony, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Tony.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Dharma Jaya, Za sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh Za.
BACA JUGA: Buwas Tegaskan Tetap Usut Pelindo II Meski Isu Pencopotan Memanas
Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut PD Dharma Jaya dengan cara membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,2 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Mau Beli Apapun Mahal
BACA JUGA: Sudah Direstui Pak Amien
BACA ARTIKEL LAINNYA... JICT Dukung Komjen Buwas Usut Pelindo
Redaktur : Tim Redaksi