JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Hendro Tirtajaya (HT) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Ia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan pekan lalu.
"Dalam proses ini penyidik menemukan fakta hukum yang baru mengarah keterlibatan konsultan pajak bernama HT. Ini berdasarkan bukti dan pertimbangan yang matang dari penyidik makanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Selasa (3/7/).
Menurut Adi, Hendro memiliki keterkaitan dengan tersangka Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki (JB) dan Herly Isdiharsono (HI), rekan Dhana di Direktorat Pajak, tepatnya di KPP Kebon Jeruk. Hendro berasal dari PT Ditax Management Resolusindo.
Dalam dakwaan Dhana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/7) disebutkan bahwa ia bersama rekan satu perusahaannya Zemmy Tanumihardja berpura-pura sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo.
Hendro lalu bekerja sama dengan Herly untuk membantu mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan Johny pada negara. Ia bertugas melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak yang diwakili oleh Herly.
Atas negosiasi ini, Johnny membayarkan fee untuk petugas pajak yang membantu mengurangi pajaknya. Semua uang Johnny digelontorkan melalui Hendro dan diberikan pada Herly untuk dibagi-bagikan.
Termasuk untuk Dhana, meskipun pria asal Malang itu bekerja di KPP Pancoran. Dhana mendapat jatah Rp 3,4 miliar saat itu. Namun, dalam dakwaannya memang tak dijelaskan mengapa ia turut menikmati gratifikasi dari Johnny, padahal ia bekerja di KPP yang berbeda.
"Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah akhir dari penyidikan," kata Adi. Meskipun sudah menjadi tersangka, Kejagung belum merencanakan menahan Hendro. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Redaktur : Tim Redaksi