Kejagung Tinggal Tunggu Waktu Baik buat Tetapkan TSK Bansos Sumut

Jumat, 07 Agustus 2015 – 15:25 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Satgassus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung bakal segera menetapkan tersangka (TSK) korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013.

Jampidsus Kejagung Widyopramono menegaskan, Satggasus masih terus menggarap kasus ini dan nantinya hasil penyidikan itu akan segera disimpulkan.

BACA JUGA: Pelebaran Jalan Madura-Sumenep Tak Dikerjakan Pemenang Tender

"Soal tersangka pasti itu akan mengarah ke situ karena sudah penyidikan. Tunggu saatnya Satgassus menyimpulkan hasil penyidikan yang ada," kata Widyo, Jumat (7/8) di Kejagung.

Namun, ia tak mau menyebutkan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Widyo mempersilakan untuk mengikuti saja perkembangan yang ada. "Kami akan eksplor manakala hasil penyidikan itu sudah mengarah ke sana (tersangka)," katanya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Simbol Negara Itu Benda Mati

Widyo pun enggan menyebut dari unsur mana yang bakal dijadikan tersangka. Yang jelas, dia mengaku menunggu saat terbaik untuk menetapkan tersangka. 

Maksudnya, jelas Widyo, tentu dengan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, ahli dan pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Kalau sudah mengarah positif, saatnya kami untuk declare yang terbaik," katanya.

BACA JUGA: Kemensos Targetkan Oktober Nanti Seluruh Kartu Sakti Sudah Terdistribusi

Ia mengaku tetap berhati-hati dalam menyidik kasus ini. Kerjasama dan koordinasi dengan instansi berwenangan tetap dilakukan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler