jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kejaksaan mendesak Jaksa Agung Prasetyo untuk lebih mengoptimalkan peran Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Komisioner Komjak Erna Ratnaningsih mengatakan, perampasan aset merupakan salah satu metode efektif untuk memiskinkan koruptor dan para pelaku kejahatan berorientasi harta.
BACA JUGA: Ha ha...Luhut Pernah Dibuat Malu Karena Ragukan Gus Dur, Begini Ceritanya
“Karena itu komisi mendorong kejaksaan untuk lebih mengoptimalkan peran Pusat Pemulihan Aset sebagai unit pendukung operasi kejaksaan,” kata Erna dalam jumpa pers “Catatan Akhir Tahun Komisi Kejaksaan”, Selasa (22/12) di kantor Komjak, di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah mengungkap bahwa ketika Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi yang kemudian berubah menjadi PPA masih dipimpin Chuck Suryosumpeno, uang yang dikembalikan ke kas negara Rp 1,2 triliun lebih.
BACA JUGA: Akhirnya..Besok Gatot Resmi Duduk di Kursi Pesakitan
Namun di era Prasetyo ini, PPA hingga Desember baru mampu mengembalikan aset Rp 12 miliar. Lebih lanjut dia menegaskan, ada semacam ketakutan di kejaksaan jika PPA di bawah pimpinan Chuck semakin kuat. Pasalnya, PPA bisa memiskinkan koruptor.
"Koruptor itu takut dimiskinkan. Koruptor tidak takut di penjara karena bisa dapat potongan hukuman," ungkap Akbar.
BACA JUGA: Desmond: Kesannya JK Manfaatkan Jabatan, Keluarga Pedagang
Menanggapi ini, Komisioner Komjak FT Andi Lolo mengatakan, jumlah pencapaian saat masa PPA sebelumnya itu mesti diklarifikasi lagi.
“Itu ternyata mereka melakukan metode perhitungan berbeda. Oleh karenanya perlu diklarifikasi. Komjak rencananya Januari nanti akan melakukan klarifikasi nilai-nilai yang diperoleh Satgassus dan PPA. Kami tidak dalam posisi berasumsi yang disampaikan satgasssus sebelumnya dan sekarang itu yang mana nilainya yang benar,” kata Andi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Pejabat Daerah Masuk Tahap Wawancara Seleksi Eselon I KemenPAN-RB
Redaktur : Tim Redaksi