jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas penyidikan dugaan kasus penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Novel Baswedan, dari Bareskrim Polri.
"Saya kira tidak lama penyidikan selesai," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (7/5).
BACA JUGA: Menteri Sudirman: Kalau Ada yang Suap, Bilang Wassalamualaikum
Dijelaskan Tony, pada 2012 Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Polda Bengkulu.
Namun, Februari 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung menerima SPDP untuk kasus ini dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Revisi UU Parpol Picu Pilkada Semakin Kacau
Dengan demikian, kata Tony, SPDP di Bengkulu tidak berlaku lagi karena sudah dilimpahkan ke Bareskrim.
"Jadi, kita gunakan SPDP dari Bareskrim, dan akan ditentukan kapan diterima berkasnya," katanya.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Jero Wacik Didakwa Korupsi Rp 11,124 M
Nah, kalau sudah diterima berkas dari Bareskrim maka Jampidum Kejagung akan memberikan penilaian apakah sudah lengkap atau belum.
"Jaksa peneliti akan menelaahnya apakah berkas memenuhi syarat atau belum," tegasnya.
Yang jelas, sampai hari ini Kejagung masih menunggu berkas Novel dari Bareskrim. Polri pun sebelum menegaskan akan melengkap berkas Novel sesuai dengan petunjuk yang diberikan kejaksaan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Puji Sikap KPU
Redaktur : Tim Redaksi