Kejagung Tunggu Evaluasi SP3 untuk Marzuki Alie

Selasa, 16 Oktober 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima hasil evaluasi penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi di PT Semen Baturaja yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp600 juta. Kasus tersebut pernah menyeret nama Marzuki Alie yang belakangan menjadi Ketua DPR RI.

"Belum terima laporan (hasil evaluasi SP3)," kata Darmono, Selasa (16/10). Evaluasi SP3 kasus Baturaja sempat dikemukakan Darmono sekitar awal 2010, untuk menjawab tudingan beberapa kalangan bahwa kasus itu dihentikan karena adanya tekanan politik.

Tudingan tersebut muncul karena satu dari tiga tersangka adalah Marzuki Alie. Mantan Sekjen Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat saat masih menjabat sebagai Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001.

Dua tersangka lain dalam kasus yang ditangani Kejati Sumatera Selatan kala itu adalah Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). Ketiganya jadi tersangka setelah BPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek optimalisasi pabrik.

Terpisah, pengamat hukum Neta S Pane menyebut Kejagung atau kepolisian selalu menemui kesulitan untuk membuka kembali kasus korupsi lama. Apalagi jika tersangkanya dari partai penguasa seperti yang terjadi pada kasus Marzuki Alie. "Masyarakat patut pesimis kasus ini bakal dibuka kembali," kata Neta.

Pria yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) itu menilai janji Darmono yang akan mengevaluasi kembali SP3 kasus Semen Baturaja, akan semakin sulit terwujud. Neta mensinyalir adanya tekanan politik terhadap aparat hukum dalam kasus itu.

"Yang muncul ke permukaan justru tudingan bahwa deal politik telah mengganjal kasus ini agar tak berlanjut," sebutnya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler