Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun

Selasa, 16 Oktober 2012 – 21:28 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kerugian yang diakibatkan kecelakaan kerja mencapai Rp 280 triliun per tahun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena kesiapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di masing-masing lingkungan perusahaan masih minim.

“Data dari ILO menyatakan kerugian empat persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau Rp280 triliun per tahun. Dengan budaya K3 kita harapkan menurunkan perusahaan untuk menurunkan biaya risiko dan perusahaan akan lebih untung," terang Muhaimin di  kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (16/10).

Muhaimin mengatakan, jumlah angka kecelakaan kerja di tahun 2011 tercatat 96.314 kasus dengan korban meninggal 2.144 orang dan mengalami cacat sebanyak 42 orang. “Tahun lalu masih banyak korban. Yang didominasi sector konstruksi.  Kita ingin tahun ini menurun hingga kita sampai ke "zero accident" di dunia industri. Kita lanjutkan terus sosialisasi budaya K3 " kata Muhaimin.

Muhaimin menyebutkan, kecelakaan kerja ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja. Misalnya, peristiwa tabrakan Kapal Tanker dengan Kapal Roro Bahukajaya di Selat Sunda, beberapa waktu lalu.  Untuk menghindari hal itu, lanjut Muhaimin, program sosialisasi K3 akan ditujukan meningkatkan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga persepsi yang sama akan dicapai baik ditempat kerja, di rumah, di jalan maupun di luar tempat kerja lainnya.

“Sistem Manajemen K3 yang diterapkan perusahaan-perusahaan menjadi salah satu jalan untuk menyadarkan perusahaan untuk menginvestasikan sedikit biaya untuk menjalankan menajemen K3, dan  norma-norma K3," kata Muhaimin.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, pemerintah melakukan berbagai upaya sosialisasi penerapan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. ILO telah menetapkan konvensi ILO No. 187 dan Rekomendasi ILO No. 197 tentang kerangka kerja promosi K3 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 463/ Men/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dianggap Telah Membuang Misbakhun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler