JAKARTA - Daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi bertambahKejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (KTE) tahun 2008.
Kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 576 miliar itu terjadi ketika Awang menjadi bupati Kutai Timur
BACA JUGA: Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP
Kini, Kejaksaan Agung tengah menunggu izin dari presiden untuk memeriksanyaAmari enggan berspekulasi izin pemeriksaan akan menjadi ganjalan penuntasan kasus tersebut
BACA JUGA: Martha Tilaar, Bangga Semut Gigit Raksasa
Nantinya akan ada ekspose (gelar perkara) antara Kejaksaan dan SekkabBACA JUGA: Minta Pemerintah Tarik Tabung Elpiji 3 Kg
Dia menjadi tersangka ketiga menyusul Anung Nugroho (dirut PT KTE) dan Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.Ihwal kasus tersebut, tahun 2004, hak pembelian saham PT KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutai Timur dialihkan ke PT KTENamun, karena tidak memiliki uang, PT KTE mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 kepada PT Bumi ResourcesAtas pengalihan itu hak membeli saham itu, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.
Berdasarkan Frame Work Agreement, kepemilikan saham 5 persen yang diberikan PT Bumi adalah milik Pemkab Kutai Timur dan seharusnya dicatatkan ke kas daerah14 Agustus 2006, Awang selaku bupati Kutai Timur mengajukan permohonan penjualan saham 5 persen kepada DPRD Kutai Timur.
Dengan dalih mendapat persetujuan Pemkab dan DPRD, Anung Nugroho menjual saham 5 persen kepada PT Kuta Timur Sejahtera (KTS) seharga USD 63 juta atau setara Rp 576 miliarPada 22 Agustus 2008, Awang hadir dan memimpin RUPS PT KTE di Hotel Gran Melia, JakartaDalam rapat, Awang mengambil keputusan penggunaan uang hasil penjualan saham oleh PT KTE yang bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerahDi antaranya untuk investasi di Samuel Securitas Rp 480 miliar, investasi di PT CTI Rp 72 miliar, dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliar.
Amari menjelaskan, tidak dimasukkannya hasil penjualan saham ke kas daerah bertentangan dengan pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU tentang Keuangan NegaraDalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Amari, ditemukan adanya tindak pidana korupsi lain, yakni penyuapan kepada pegawai pajak"Berkaitan dengan pengurusan pajak perusahaan PT KTE dan ditetapkan lima orang tersangka," beber mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu.
Lima orang tersangka itu adalah Anung Nugroho (dirut PT KTE), Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE), Dita Satari (dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang MTresna (direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara)(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Naik, JasaMarga Optimis Raih laba
Redaktur : Tim Redaksi