JAKARTA -- Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP diperbolehkan menggunakan senpi berpeluru tajam.
Dengan keluarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang melarang penggunaan jenis senpi berpeluru tajam, maka Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 tidak berlaku lagi
BACA JUGA: Martha Tilaar, Bangga Semut Gigit Raksasa
"Yang sudah telanjur menggunakan senjata api dengan peluru tajam sesuai ketentuan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, maka secara otomatis dengan keluarnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata api yang berpeluru tajam harus ditarik," ujar Edward Aritonang saat menggelar jumpa pers bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (9/7).Edward mengatakan, jika ada daerah yang beralasan bahwa senpi berpeluru tajam itu sudah tidak bisa digunakan lagi, maka tetap harus diserahkan ke kepolisian
BACA JUGA: Minta Pemerintah Tarik Tabung Elpiji 3 Kg
Mengenai kapan akan dilakukan penarikan, Edward mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Mendagri Gamawan FauziDalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2005, Satpol PP boleh menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa
BACA JUGA: Tol Naik, JasaMarga Optimis Raih laba
Selain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampaSelain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.Sedang Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010 menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum.
"Dengan demikian, ada perbedaan mendasar dua Permendagri ini yakni di Permendagri 35 boleh menggunakan peluru tajam, sedang dii Permendagri 26, sesuai rekomendasi polri, tidak diperkenankan dengan peluru tajam," imbuh Saut Situmorang.
Edward menjelaskan, hingga kemarin belum ada gubernur, bupati/walikota yang mengajukan permohonan penggunaan senpi bagi Satpol PP menyusul terbitnya Permendagri 26/2010Bagi kepala daerah yang ingin mengajukan izin penggunaan, lanjutnya, harus mencantumkan jenis senpi yang akan digunakan, siapa distributor atau pemasoknya, dan berapa jumlah Satpol PP di daerahnya.
Setelah izin masuk, maka akan dikajiSyarat bagi anggota Satpol PP yang boleh menggunakan senpi, meski tanpa peluru tajam, lanjut Edward, harus lulus psikotest, punya kecakapan/kemahiran, dan punya kesiapan fisikUntuk pelatihan, yang menggelar adalah kepala daerah, bekerjasama dengan kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Edward mengakui, sebelum Permendagri 26 keluar, Kapolri sudah memberikan rekomendasi persetujuanDasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan, polri punya tugas memberikan izin, mengawasi penggunaan, dan mengendalikan penggunaan senpi non organik TNI/PolriKarena Satpol PP juga menjalankan tugas-tugas kepolisian secara terbatas, maka juga bisa diberikan izin penggunaan senpi.
Edward menyebutkan, warga sipil biasa pun boleh menggunakan senpi, bila dalam menjalankan tugasnya memang berpotensi berhadapan dengan bahaya-bahaya"Seperti pengacara, bankir, direktur ban, jaksa, dan hakim," ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Wajibkan E-Procurement
Redaktur : Tim Redaksi