jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono masih belum dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu menunggu saat yang tepat.
"Ya tunggulah, tunggu saatnya yang tepat, yang terbaik," katanya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/5).
BACA JUGA: JK Pantangkan Dewan Masjid Indonesia Berpolitik
Menurut Widyo, semuanya adalah proses dan tahapan serta diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Ada proses dan tahapan penanganan perkara itu," kata Widyo.
Dia menambahkan, penahanan itu juga merupakan urusan dan kewenangan penyidik. Karenanya, Widyo menegaskan, tunggu saja bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang baik. "Semuanya pada aturan main yang ada," jelas Widyo.
BACA JUGA: Publik Perlu Tahu Penyebab Prabowo Dipecat
Pada pekan lalu, Udar tak memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai tersangka karena alasan sakit. Udar mengirim surat keterangan dokter kepada anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu. "Itu kan hak tersangka juga. Jadi kita tunggulah saatnya yang baik nanti," jelasnya.
Udar pun kembali dipanggil sebagai tersangka pekan depan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: JK Tantang Prabowo dan Jokowi Adu Ngaji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Jokowi-JK Unggul di Empat Komunitas
Redaktur : Tim Redaksi