Publik Perlu Tahu Penyebab Prabowo Dipecat

Desak TNI Buka Hasil Kerja Dewan Kehormatan Perwira

Jumat, 30 Mei 2014 – 16:45 WIB
Foto dari Le Journal International tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari ABRI pada 24 Agustus 1998. Wiranto yang kala itu menjadi Panglima ABRI melepas tanda kepangkatan di pundak Prabowo sebagai simbol pemberhentian dari dinas kemiliteran.

jpnn.com - JAKARTA - Pemecatan Prabowo Subianto dari ABRI (kini TNI) pada 1998 terus diusik. Pasalnya, hingga saat ini tidak pernah ada kejelasan tentang hasil kerja Dewan Kehormatan Perwira (DK) bentukan ABRI yang berisi rekomendasi sehingga Prabowo  diberhentikan dari kariernya di militer pada 1998.

Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, publik harusnya tahu tentang penyebab Prabowo diberhentikan. Karenanya, Haris mengrapkan TNI berinisiatif membuka hasil kerja DKP tentang alasan memecat pria yang kini menjadi calon presiden hasil koalisi Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS dan PBB itu. “Keputusan Dewan Kehormatan Perwira itu seharusnya  bisa diakses oleh publik,” kata Haris di Jakarta, Jumat (30/5).

BACA JUGA: JK Tantang Prabowo dan Jokowi Adu Ngaji

Lebih lanjut Haris mengingatkan bahwa salah satu syarat bagi capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Haris mengakui bahwa kategori tercela yang dimaksud dalam syarat menjadi capres itu memang tidak jelas. Namun, kata Haris, tentu ada perbuatan tercela sehingga ABRI sampai memecat Prabowo.
“Ukuran tercela memang idak jelas, apakah seseorang yang pernah diberhentikan dari TNI merupakan kategori tercela. Dugaan saya memang iya (tercela, red),” ujarnya.

Haris juga mengatakan bahwa rekomendasi DKP terhadap Prabowo bukan hanya pemberhentian dari dinas kemiliteran tetapi juga menyeretnya ke mahkamah militer. Hanya saja, kata Haris, hingga saat ini belum pernah ada proses peradilan terhadap mantan Danjen Kopassus itu.

BACA JUGA: Ini Penyebab Jokowi-JK Unggul di Empat Komunitas

Haris menduga posisi Prabowo yang pernah menjadi bagian dari keluarga Presiden Soeharto menjadikan TNI juga sungkan untuk mengadilinya. “Sampai sejauh ini tidak pernah ada mahmil utk Prabowo. Ini semua karen para jenderal ewuh-pakuweh dengan Soeharto,” tandasnya.

Lantas bagaimana jika ternyata Prabowo yang menyandang status pecatan TNI justru terpilih menjadi presiden dan bakal menjadi panglima tertinggi? Haris menambahkan, etika juga harus dikedepankan.  Menurutnya, tentu tidak etis jika pecatan TNI justru bakal melantik Panglima TNI.

BACA JUGA: Agung Laksono Langsung Cari Pengganti Anggito

Karenanya Haris berharap TNI membuka hasil kerja DKP karena hal itu juga akan menjawab pertanyaan publik tentang proses verifikasi administrasi terhadap persyaratan Prabowo sebagai capres yang telah mendaftar di KPU.  “KPU juga harus menjelaskan ke publik hasil dari pendaftaran dan syarat-syarat capres dan cawapres. Jangan cuma jadi tukang stempel aja,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Setuju Anggito Mundur dari Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler