Kejagung: Udar Beli Kondotel di Bali dari Hasil Korupsi

Minggu, 05 Oktober 2014 – 14:04 WIB
Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono usai diperiksa Kejagung. Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dingin ancaman praperadilan yang dilontarkan pengacara tersangka kasus korupsi Transjakarta, Udar Pristono. Kejagung meyakini gugatan itu bakal mentah di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Udar tidak keliru menggunakan haknya untuk melawan proses penyidikan dengan mengajukan praperadilan. Namun, Udar harus membuktikan di pengadilan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung bertentangan dengan prosedur hukum.

BACA JUGA: Polisi Buru Tiga Dokter Asing Praktek di Metropole

”Silakan saja itu merupakan hak dari Udar. Semua orang bisa mengajukan. Namun, harus diingat, belum tentu mereka akan menang,” kata Tony.

Kejagung, kata dia, berhati-hati menangani kasus ini agar tidak melanggar prosedur penyelidikan. Ketika kasus tersebut diputuskan naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka, penyidik sudah memiliki dua alat bukti.

BACA JUGA: Dunia Politik Lebih Buas dari Binatang

Tony menegaskan, alat bukti yang dikumpulkan penyelidik Kejagung juga bukan hasil pekerjaan amatiran. Ketika Kejagung memutuskan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang, penyelidik sudah memiliki bukti aliran dana dari tindak pidana korupsi yang disamarkan dalam bentuk pembelian aset.

“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan bahkan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa aset yang dijadikan bukti kasus TPPU,” terang Tony.

BACA JUGA: Lamborghini Hotman Paris Kecelakaan, Satu Tewas

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik terkait kepemilikan kondotel itu adalah Udar Pristono sendiri.

Hasilnya, penyidik Kejagung meyakini bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar berasal uang hasil korupsi pengadaan busway pada 2012 dan pengadaan busway pada 2013. Ketika itu, Udar menjabat kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Kondotel itu dibeli dari uang hasil korupsi. Ini kan termasuk tindak pidana pencucian uang,” kata Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin kemarin (4/10).

Kejagung membantah melanggar prosedur penyitaan aset dengan tidak berkirim surat sebelumnya. Turin menegaskan pihaknya sudah berkirim surat pemberitahuan perihal penyitaan aset berupa kondotel tersebut kepada tersangka. Kejagung saat ini tengah memeriksa aset Udar di Jakarta dan Bogor. Bila penyidik menemukan aset tersebut terkait hasil tindak pidana korupsi, aset-aset itu juga akan disita.

Kuasa Hukum Udar, Budi Nugroho, bersikukuh pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penyitaan aset. Karena itu, dia meminta Kejagung tidak menyita kondotel tersebut sebelum mengirim surat pemberitahuan secara resmi pada Udar.

”Sampai kini kami belum menerima surat itu,” tuturnya. (aph/noe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Pemerintah, Mayoritas Masyarakat Depok Lebaran Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler