jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Rencananya, gelar perkara digelar besok (8/9) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA: Besok, Kejaksaan Agung Ekspos Kasus Jaksa Pinangki di Hadap KPK dan Bareskrim
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, dalam gelar perkara ini, pihaknya melibatkan tim dari Bareskrim Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selain Komisi Kejaksaan, Bareskrim juga kami undang. Lalu Deputi dari Kemenko Polhukam dan sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK juga undang," ujar Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9).
BACA JUGA: Suami Sadis Habisi Nyawa Istri, Mayatnya Dikubur di Bawah Ranjang, Apa Motifnya?
Febrie menerangkqn, tujuan diundangnya sejumlah pihak dalam gelar perkara kali ini adalah untuk menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan jaksa Pinangki dari pasal sangkaan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga akan dihadirkan di gelar perkara.
"Ini terbuka semua bagaimana tentang konstuksi perbuatan, sangkaan pasal hingga keterlibatan. Besok jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari Direktur Penuntutan," beber Febrie.
BACA JUGA: Sipir Gelar Razia, Lihatlah Barang-barang yang Ditemukan, Sungguh Tak Disangka
Dia juga menyebut bahwa gelar perkara merupakan upaya dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara hingga nanti siap disidangkan.
"Berkas belum (lengkap) jadi masih dilengkapi tetapi sekaligus dijadwalkan memang ketika berkas ini akan masuk ke proses P21 akan mengundang dari teman-teman dari Bareskrim khususnya ya karena ada sangkaan pasal Tipikor di Djoko Tjandra. Sekaligus diundang teman teman KPk ya,“ tambah Febrie.
BACA JUGA: Sipir Gelar Razia, Lihatlah Barang-barang yang Ditemukan, Sungguh Tak Disangka
Febrie sendiri diketahui telah mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan dia untuk koordinasi dengan KPK soal gelar perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan