Opsi tersebut, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, yang pertama adalah, berkasnya dilimpahkan ke pengadilanKedua, dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
BACA JUGA: KPK Gelar Rekonstruksi di 4 Lokasi
Sementara yang terakhir, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponeering."Pokoknya, ketiga kesimpulan itu masih dipelajari
BACA JUGA: Panggilan Angelina Sondakh Cs Tergantung Keterangan Nazaruddin
Meski didesak, Darmono tetap tak mau menyebut kapan hasil pemilihan opsi tersebut akan diumumkan.Yang pasti, lanjut Darmono, proses pemilihan opsi itu sama sekali takkan terganggu dengan akan habisnya masa pencekalan terhadap Yusril dan Hartono, yaitu pada 25 Juni 2011 ini
BACA JUGA: KPK: Jemput Paksa Nazaruddin Beda dengan Nunun
Kalau cekal kan bisa diperpanjang lagi," tambahnya.Adanya tiga opsi penuntasan kasus Sisminbakum ini, awalnya diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat pekan laluHanya saja, waktu itu Basrief tak menyebut apa saja opsi ituDalam hal ini jika deponeering yang dipilih, maka berarti Yusril-Hartono akan senasib dengan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang kasusnya dihentikan Januari lalu(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Panja Batal, Mahfud tak Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi