KPK: Jemput Paksa Nazaruddin Beda dengan Nunun

Jumat, 17 Juni 2011 – 14:24 WIB
JAKARTA - Juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (17/6) menegaskan, KPK akan menjalankan mekanisme upaya jemput paksa terhadap M Nazaruddin"KPK sudah melakukan sesuai dengan prosedur KUHP

BACA JUGA: Jika Panja Batal, Mahfud tak Kecewa

Panggilan selama dua kali, dengan surat dialamatkan ke rumah, RT/RW, kantor DPR RI
Tapi, (tetap) tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan

BACA JUGA: Demokrat Segera Panggil Angelina dan Mirwan

Pengacara yang mau hadir yang akan memberi surat sakit, ternyata juga tak datang
Tentu, (selanjutnya) KPK akan melakukan mekanisme jemput paksa,” tegasnya.

Hanya saja menurut Johan, sampai saat ini KPK masih mencari mekanisme penjemputan paksa tersebut, karena sampai saat ini Nazaruddin tak berada di Indonesia

BACA JUGA: Terus Dibujuk, Nazaruddin Masih Enggan Pulang

"Paling tidak, yang bersangkutan sampai kemarin tak ada di IndonesiaDi sini saya juga menekankan, posisi Pak Nazaruddin adalah (sebagai) saksi, dalam kaitan penyidikan dugaan kasus suap Sesmenpora," jelas Johan.

Hingga hari ini, KPK menurut Johan, masih membicarakan soal mekanisme (penjemputan) tersebut"Kita sedang mencari tahu di mana keberadaan Pak NazaruddinTentu, mekanisme yang kita tempuh berbeda dengan mekanisme yang digunakan untuk Ibu Nunun NurbaetiIni yang belum bisa kami sampaikan," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK sudah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan terhadap Nazaruddin, Senin (13/6) dan Kamis (15/6)Sayangnya, politisi dari Partai Demokrat ini mangkir, tanpa ada pemberitahuan kepada KPK(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Diminta Lebih Aktif Usut Suap Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler