JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G antara Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).
"Sebab dia (Kaizad) sekarang kerja di salah satu perusahaan di Singapura," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Kamis (1/3).
Dijelaskan Arnold, Kaizad ditetapkan sebagai tersangka, karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan jaringan 3G pada tahun 2006.
Seperti diketahui saat kerja sama dibuat, Indar Atmanto menjabat sebagai Presiden Direktur IM2, sementara Kaizad adalah Wadirut Indosat. Kaizad adalah wakil terakhir dari Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak perusahaan Temasek Holding, sebelum saham mayoritas Indosat dijual ke Qatar Tel (Q-Tel).
Dijelaskan Arnold, penetapan tersangka terhadap Indar dan Kaizad bersamaan (18 Januari 2012). Tapi entah kenapa hanya nama Indar yang mencuat ke media. "Tapi karena si K (Kaizad) sudah duluan dimutasi, begitu kita panggil. Jawabannya dia sudah bukan pegawai situ (Indosat lagi)," kata Arnold.
Kaizad dan Indar dijerat pasal korupsi karena telah menjalin kerja sama penyelenggaran jaringan 3G tanpa prosedur yang benar. Versi kejaksaan jaringan yang diperoleh IM2 tersebut harus melalui tender bukan pengalihan langsung. Untuk sementara kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak kerja sama diberlakukan hingga dileburnya IM2 akhir 2011 lalu. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Dorong SBY Tak Ragu Naikkan BBM
Redaktur : Tim Redaksi