Kejagung Usut Dugaan Restitusi Pajak PT Mobile 8

Kamis, 22 Oktober 2015 – 07:36 WIB
ILUSTRASI. Kantor Kejaksaan Agung. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik dugaan korupsi restitusi pajak dari PT. Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009 silam.

Kasus itu diduga terjadi saat Mobile 8 masih dimiliki pengusaha Harry Tanoesoedibjo, yang kini dikenal sebagai bos MNC Grup. Saat ini, PT Mobile 8 diketahui sudah berubah menjadi Smartfren dan dikuasai Sinarmas Group.

BACA JUGA: Kejahatan Terhadap Anak Harus Jadi Extraordinary Crime, Pelaku Dihukum Mati!

Ketua Tim Penyidik kasus ini, Ali Nurudin mengatakan kasus terjadi antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara, salah satu distributor di Surabaya.

“Jadi, transaksi ini merupakan perdagangan antara Mobile 8 tahun 2007-2009,” kata Ali di Kejagung, Rabu (21/10) kemarin.

BACA JUGA: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kritikan Pedas Politikus PKS

Ali menjelaskan saat itu Mobile 8  melakukan transaksi dengan PT Jaya Nusantara sebesar Rp80 miliar terkait pembelian barang  Namun, lanjut Ali, sebenarnya PT Jaya Nusantara di Surabaya tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa sehingga direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya. Padahal uang Rp80 miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara.

“Jadi seolah-olah mereka mampu membeli,” kata Ali.

BACA JUGA: Ini Saran Kubu Ical untuk Agung Laksono

Ali menambahkan, dari transaksi tersebut, Mobile 8 kemudian mengajukan restitusi pajak ke KPP Surabaya Wonocolo agar masuk bursa di Jakarta. Di sini, kata dia, kemudian pengajuannya diproses dan dikabulkan menggunakan transaksi dan faktur yang seolah-olah ada perdagangannya.

“Jadi negara dirugikan sekitar Rp10 miliar,” ucap Ali.

Ali membenarkan, kasus tersebut bergulir saat 2007-2009 dimana saat itu Mobile 8 masih dimiliki Harry Tanoe‎.  “Ada salah satunya Harry Tanoe,” katanya.

Namun demikian, karena kasus inipun masih dalam tahap penyidikan umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Tahun Pemerintahan Jokowi, Mana Realisasi Revolusi Mental?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler