Kejagung Usut Impor Baja, KASN Minta Mendag Bentuk Majelis Kode Etik

Senin, 17 Oktober 2022 – 21:34 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto dok Kemendag

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang mengusut kasus dugaan korupsi impor baja. Bahkan sudah ada enam perusahaan dan tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Veri Anggrijono diduga terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Komjak Yakin Jaksa Bakal Periksa Plt Dirjen Daglu Kemendag soal Impor Baja

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budiman menyarankan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan segera bentuk majelis kode etik untuk memeriksa dan klarifikasi kepada Plt Dirjen Daglu.

Menurut dia, ASN itu memiliki pedoman nilai dasar, kode wtik dan kode perilaku ASN.

BACA JUGA: Bagikan Ratusan Paket Sembako, Korlantas Berpesan Begini Kepada Sopir Bajaj

"Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus pro-aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut," kata Arie saat dihubungi wartawan pada Senin (17/10).

Tentu, kata Arie, Menteri Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak harus melakukan pemeriksaan sendiri terhadap Plt Dirjen Daglu, Veri. Akan tetapi, ia bisa membentuk Majelis Kode Etik seperti Inspektorat atau unsur luar. Sehingga, Veri tidak langsung dipecat tapi ada proses kode etik yang harus ditempuh.

BACA JUGA: Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar, Mendag Zulhas Ambil Langkah Tegas

"Kan harus diberlakukan dengan adil, artinya prinsip perlindungan. Jadi dibuktikan, klarifikasi. Jika ada bukti-bukti materil bahwa Plt Daglu ini melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai Peraturan perundangan yang berlaku, bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN atau dipecat," jelas dia.

Menurut dia, Zulhas tidak perlu menunggu proses hukum kasus dugaan korupsi impor baja yang sedang ditangani Kejaksaan Agung untuk membentuk Majelis Kode Etik. Justru, kata dia, kode etik bisa berjalang seirama dengan proses hukum yang diusut Kejaksaan.

Contohnya, kata Arie, Menteri Perdagangan harus berani mengambil langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri, yakni dalam menggelar sidang etik beriringan dengan kasus pidananya.

"Podo wae Paman Sambo (Ferdy Sambo) dietik dulu kan, itu yang paling penting karena sistem moralitas disitu. Paralel dengan Kejaksaan Agung, tidak masalah. Kejaksaan kan aparat penegak hukum, jadi delik-delik pidananya. Kita sanksi-sanksi moralitas dan disiplin, ora masalah paralel. Malah harus didahulukan," ungkapnya.

Maka dari itu, Arie mengimbau seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pemerintah untuk mengaktifasi pengawasan mandiri dan meningkatkan perhatian kepatuhan ASN. Tujuannya, deteksi dini jika ada hal-hal yang aneh potensial melanggar.

"Instrumen ini model pengawasan dengan prinsip perlindungan, pencegahan dan aktivasi pengawasan Instansi Pemerintah secara mandiri, yaitu sebagai suatu sistem deteksi dini untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran NKK di setiap level organisasi," ucapnya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan harus punya keberanian untuk mencopot Plt Dirjen Daglu, Veri supaya fokus menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.

“Kalau faktanya seperti itu, sangat urgent untuk dicopot. Cuma masalahnya punya keberanian atau tidak? Ini masalahnya. Kalau tata regulasi, kebijakannya harus dilakukan pencopotan jabatan. Harusnya menteri mencopot Plt kalau dari sisi logika kebijakan, bahkan juga dilaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.

Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, enam perusahaan bisa mengimpor baja. Efeknya negara diduga dirugikan hingga belasan triliun.

Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan tiga orang dari pihak swasta. Sementara hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.

Tiga tersangka perorangan yitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sedangkan, enam korporasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

“Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler