JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan pencucian uang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, Dinas PU Kaltim diduga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 601 juta dalam kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2011.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengungkapkan, kasus tersebut terungkap selain karena adanya laporan dari masyarakat, juga karena ada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan kata lain, kejaksaan sudah mengantongi siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab selain AM (pegawai honorer di Bidang Cipta Karya) dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun Andhi masih enggan merinci kasus itu."Sudah tunggu aja," kata Andhi, Jumat (28/6).
Untuk diketahui, proyek kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota se-Kaltim senilai Rp 39,7 miliar, didanai APBD Kaltim dari pos anggaran Bidang Cipta Karya pada Dinas PU Kaltim. Kejagung mendapat laporan masyarakat bahwa CV DI dan PT TM selaku rekanan telah menyetor sejumlah uang kepada pejabat Dinas PU. Setelah ditelusuri, diduga setoran uang tersebut sebagai fee proyek yang mereka kerjakan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Bakal Jawab Data ICW dengan Laporan ke Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi