Kejahatan Modus Seperti Ini Sering Terjadi, 1 Pelaku Mengandalkan Daya Ingat

Selasa, 10 November 2020 – 08:19 WIB
Pelaku ganjal ATM dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi berhasil menangkap dua orang anggota sindikat pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di SPBU Singamerta Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, dengan cara diganjal.

Kapolres Serang AKBP Maryono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ada kawanan yang mengganjal mesin ATM.

BACA JUGA: Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad

Mereka berinisial K, YD, AN (warga Sumatra Selatan) dan HW (warga Tangerang).

"Pada pukul 20.00 WIB, Sabtu, 7 November 2020, kami mendengar informasi bahwa akan ada tidak pidana kriminal di wilayah hukum Ciruas. Kemudian tim dari Polres Serang dan Polsek Ciruas ke TKP," kata Maryono di Serang, Senin (9/11).

BACA JUGA: Kasir Indomaret Kaget Melihat Pasutri Begituan di ATM Malam-malam

Maryono mengatakan, polisi menangkap dua tersangka yaitu K dan YD, sedangkan dua tersangka lain melarikan diri.

YD merupakan residivis dengan kasus tindak kekerasn.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun

"Dua tersangka K dan YD kami tangkap, tetapi untuk tersangka K meninggal dunia karena melawan pada saat ditangkap sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas," katanya.

Ia menjelaskan, untuk modus operandinya, para tersangka membuntuti korban dari belakang.

Kemudian, pada saat korban sampai di tempat kejadian perkara TKP, satu orang berperan untuk menghafal nomor PIN yang dimasukkan ke dalam mesin ATM.

"Pada saat itu otomatis sudah dipasang alat yang ditempel isolasi sehingga membuat kartu ATM yang masuk tidak bisa dikeluarkan," katanya.

Kemudian, kata Maryono, korban bertanya kepada tersangka yang berpura-pura antre di belakangnya.

Lalu tersangka memberi tahu bahwa kartunya tertelan dan mememinta untuk memasukan ulang pin kartu ATM-nya.

Tahap selanjutnya mirip modus yang kerap terjadi. Yakni korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM setelah melepas isolasi.

Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi sejak Juli hingga Oktober 2020 dengan berhasil membawa uang para korban senilai Rp64, 5 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler