Kejahatan Seksual Guru Olahraga Ini kepada Muridnya Terbongkar, Sungguh Bejat!

Jumat, 25 Desember 2020 – 16:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Seorang guru olahraga berinisial AM (32), ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun terakhir.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pelaku AM diduga mencabuli sang murid sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.

BACA JUGA: Pesan Rizieq Shihab: Laporkan ke Seluruh Dunia Tentang Kejahatan Kemanusiaan Ini

"Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” kata Kombes Audie di Jakarta, Jumat (25/12).

Dia menerangkan bahwa pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: ICW Tuding Jokowi & Bu Risma Tak Punya Etika, Motifnya Mengejutkan, Cerdik

AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya sehingga mau diajak bersetubuh.

Pelaku AM juga berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.

BACA JUGA: Menag Yaqut Cholil Qoumas Ungkap Nasihat Penting dari Gus Mus

"Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku," terang Audie.

Kejahatan seksual yang dilakukan AM sejak tahun 2018 itu terungkap di akhir 2020.

Terakhir, pelaku AM membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 7 Desember 2020 lalu.

Selama melakukan kejahatan seksual pada anak mudinya itu, pelaku AM menggunakan alat kontrasepsi.

Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya melapor kepada polisi hingga AM pun ditangkap.

Menurut Kombes Audie, pelaku AM dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler