Kejaksaan Agung Berhak Tolak LGBT Ikut CPNS 2019

Rabu, 27 November 2019 – 12:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menilai Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum pasti memiliki dasar hukum dalam membuat kebijakan terkait LGBT ikut CPNS.

Salah satunya menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mengikuti pendaftaran CPNS 2019 di institusi tersebut.

BACA JUGA: Hadirkan Waria di Acara Halal Bihalal, Pemkot Banjarbaru Dukung LGBT?

"Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN," kata Sodik di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, dasar hukumnya berbagai macam sampai pada nilai-nilai dan semangat UUD 1945 dan Pancasila dalam memandang LGBT.

BACA JUGA: Empat Formasi CPNS 2019 Ini Tak Ada Peminatnya

Hal itu menurut dia harus menjadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS.

Sodik menjelaskan, dalam negara Pancasila LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia. Namun, satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama masyarakat umum.

BACA JUGA: Buruan Daftar! Proses Seleksi CPNS Ditutup 28 November

"Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dan salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai nilai dan norma Pancasila.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019. Kejagung ingin peserta CPNS yang normal bukan LGBT.

"Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler