Kejaksaan Agung Gagal Garap Agum Gumelar

Selasa, 05 Januari 2016 – 16:27 WIB
Agum Gumelar. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Mobile 8 (Smartfren), Agum Gumelar batal diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan telekomunikasi tersebut. Penundaan itu atas permintaan Agung yang disampaikan ke pihak Kejaksaan Agung melalui sebuah surat.

"Kami telah menerima (surat) permohonannya (Agum Gumelar-red)," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Panglima Siapkan Batalyon Kavaleri di Ambon Bikin Australia Waspada

Menanggapi itu, pihak penyidik berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan menteri era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu. Namun dia belum bisa mengungkapkan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

Sebelumnya diketahui, Kejagung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dari PT Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

BACA JUGA: 430 Honorer Batal Diangkat, Integritas MenPAN-RB Dipertanyakan

"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8," kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin‎ di Kejaksaan Agung Jakarta.

Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin mengatakan, ‎dugaan korupsi semakin meruncing setelah pihaknya menerima keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009, senilai Rp 80 miliar.

BACA JUGA: Prasetyo: Saya Jamin 1000 Persen Omong Kosong

"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile8," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Dia menyebut, transaksi tersebut fiktif dan hanya untuk melengkapi administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan memindahkan uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar.‎ Namun faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom yang dulu dimiliki Hary Tanoesoedibjo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Menteri Dari PKB Anjlok, Menteri Yuddy Dianggap Bikin Gaduh di Awal Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler