jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan dirinya tidak pernah menerima suap seperti yang dituding oleh Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, pada kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 16 November 2015 lalu.
Sisca dalam persidangan itu menyebut kepada yang mulia Artha Theresia, jika dirinya diperintahkan istri Gubernur Sumut, Evi Susanti, untuk membawakan uang sebesar USD 20 ribu kepada Jaksa Agung, M. Prasetyo agar mengamankan kasus dana Bansos yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.
BACA JUGA: Kinerja Menteri Dari PKB Anjlok, Menteri Yuddy Dianggap Bikin Gaduh di Awal Tahun
"Saya berani jamin 1000 persen omong kosong," kata Prasetyo saat konfrensi pers bersama ketua KPK, Agus Rahardjo di Kejagung RI, Jakarta, Selasa, (5/1).
Bahkan, dalam pertemuan tertutup dengan KPK, Prasetyo mengaku sudah memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Bansos di Sumatera Utara tersebut.
BACA JUGA: Kasus Anak Buah Megawati Bikin Badrodin Repot
"Bansos Sumut sudah saya laporkan ke KPK," sambungnya. Dia berharap, semoga KPK dan Kejagung bisa bersinergi mengenai dugaan korupsi dana Bansos tersebut.
Sebelumnya diketahui, Sisca hadir sebagai saksi atas terdakwa Rio Capella di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sisca mengaku dimintai tolong oleh istri Gubernur non-aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti untuk memberikan uang sebesar USD 20 ribu kepada Jaksa Agung M. Prasetyo demi mengamankan kasus dana Bansos tersebut. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Setahun Jokowi, Jumlah Warga Miskin Naik 780 Ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kritik Pedas Kinerja Prasetyo
Redaktur : Tim Redaksi