Kejaksaan Agung juga Bidik Pejabat Kementan

Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman

Jumat, 08 Februari 2013 – 21:40 WIB
JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian ternyata bukan hanya jadi bahan bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Kejaksaan Agung juga juga tengah mengarahkan radarnya menjerat koruptor di kementerian yang dipimpun Suswono itu. Hal ini diketahui menyusul penetapan tersangka terhadap tiga pejabat PT Sang Hyang Seri (Persero) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida bersubsidi di Kementerian Pertanian pada 2008 sampai 2012.

"Tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, terhitung tanggal 8 Februari ini," jelas Untung, Jumat (8/2). Mereka, tambah dia, adalah mantan Direktur Pemasaran Sang Hyang Seri (SHS) berinisiaal K, dan dua mantan manajer cabang SHS, berinisial HTM dan SB.

Dijelaskan Untung, kasus ini bermula saat Kementerian Pertanian melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian menggandeng PT SHS selaku perusahaan yang berbisnis inti pembenihan pertanian, benih tanaman pangan, holtikulutra, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan itu. Dalam perkembangan, dari hasil penyelidikan kejaksaan, diduga kuat terjadi penyimpangan dengan berbagai modus. Mulai dari proses pelelangan yang diduga kuat sengaja diatur agar dimenanggkan SHS.

Modus lain, lanjut biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan ke kantor regional di daerah. Dugaan korupsi lain, adanya rekayasa penentuan harga komoditi yang berakibat terjadi kemahalan harga, pengadaan benih untuk program cadangan benih nasional diduga fiktif atau setidaknya tak sesuai.

Pengadaan benih kedelai fiktif atau sengaja dimahalkan dari harga pasaran, dan terkahir modus yang dilakukan ketiganya adalah penyaluran subsidi benih tidak sesuai peruntukan melainkan ke perorangan dan kios-kios.

Untung menambahkan, dalam waktu dekat penetapan tersangka tersebut akan diikuti dengan pemeriksaan terhadap saksi. Bukan hanya saksi dari SHS tapi juga pejabat Kementerian Pertanian. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khatib Salat Jumat Sebut Indonesia Butuh Dahlan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler