jpnn.com, JAKARTA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Lahan Mall di Ambon Terkait Kasus ASABRI
Kejaksaan menemukan bahwa pengalihan sebagian kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tak sesuai aturan.
Tim penyelidik menemukan bukti permulaan bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading telah dialihfungsikan.
BACA JUGA: ASN Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intel Kejaksaan di Aceh, Ini Kasusnya
“Yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove," ujarnya.
Namun, sambung Leonard, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan 28.000 pohon.
BACA JUGA: Berantas Mafia Tanah! Kejaksaan Usut Penguasan Lahan Universitas Halu Oleo
Di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.
“Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata dia. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil